DOGIYAI - Berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MRP, DPRP, DPRD dan DPRD berdasarkan Undang-undang no 34 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dan peraturan Pemerintah no 53 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 25 tahun 2004 bahwa tugas dan wewenang badan kehormatan.
Berdasarkan dasar hukum diatas, Dari 25 kursi anggota DPRD kabupaten Dogiyai, 17 lainnya memilih keluarkan Mosi tidak percaya kepada ketiga pimpinan DPRD yakni kepada Ketua DPRD, Ketua I, dan kepada Ketua II.
"Hal ini disampaikan Laurensius Goo yang juga sebagai Pengurus DPC PDI Perjuangan merangkul wakil Ketua Pemenangan pemilu".
Kata dia, Mosi tidak percaya ini, dikeluar melalui Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung selama satu hari di Bamus Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai, senin 13/09/21 pekan lalu.
Wakil ketua Pemenangan Pemilu yang juga sebagai kader Partai PDI Perjuangan ini mengungkapkan, mosi tidak percaya tersebut dikeluarkan atas dasar tidak transparannya kerja fisik selama satu tahun kepemimpinan DPRD. Oleh karena itu, pihaknya sedang menunggu undangan dari ketiga pimpinan DPRD kabupaten Dogiyai dalam kurung selama tiga hari mulai sampaikan mosi tidak percaya sampai tanggal 15 september 2021 hari ini.
"Kalau dalam 3 hari ini 3 pimpinan tidak mengudang kami 17 anggota DPR, jelas kami akan mogokkan seluruh aktivitas. Bahkan kami juga tidak akan mengakui 3 pimpinan ini secara lembaga" ungkapnya.
Lanjutnya, Hari senin kemarin telah membacakan Mosi tidak percaya beberapa nomor terhadap 3 pimpinan DPRD itu merupakan sah. Sebab pihaknya menilai kinerja selama satu tahun sembilan tidak begitu transparan dan efektif.
"Melalui Badan Kehormatan DPRD kabupaten Dogiyai telah menyampaikan beberapa Poin yang kami menilai sudah melanggar ķode etik DPRD juga tidak transparan kinerja DPRD selama satu tahun sembilan bulan, " kata Goo.
Goo menyatakan, mosi tidak peŕcaya yang sudah disampaikan melalui Badan Kehormatan DPRD kepada 3 pimpinan adalah, kesepakatan 17 anggota DPRD sehingga ini sah.
"Kami sampaikan mosi tidak percaya terhadap 3 pimpianan DPRD itu bukan hanya sekedar, tetapi 17 anggota DPRD kabupaten Dogiyai menyampaikan mosi tidak percaya atas dasar berbagai bukti, " tegas dia.
Oleh karena itu, kata dia sementara sedang menunggu panggilan/undangan dari ketiga Pimpinan Dewan.
17 anggota DPRD saat ini sedang menunggu panggilan dari 3 pimpinan untuk menjelaskan beberapa poin Kesalahan yang dilakukan dalam 1 tahun 9 bula" ujar Goo.